CERMATI DAN PERHATIKAN LANGKAH-LANGKAHNYA :
- Buka halaman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ pada pukul 06.00 – 20.00 WIB.
- Masukkan NISN dan Nama Ibu Kandung, kemudian tekan kotak Saya Bukan Robot, klik Cari Data
- Apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data. Perhatikan kolom sebelah kanan terdapat formulir berjudul Verifikasi dan Identitas Siswa.
- Isi dan lengkapi bagian tersebut. Untuk bagian NPSN silahkan gunakan NPSN SMAN 14 SURABAYA yakni 20532238. Kemudian masukkan Tanggal Lahir, NIK Siswa, Kode Captcha dan Klik Lihat Data.
- Selanjutnya apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data beserta data atribut orang tua beserta koordinat lokasi tempat tinggal.
- Silahkan lengkapi Nama dan NIK orang tua siswa. Apabila kedua orang tua masih hidup, Nama Wali dan NIK Wali dikosongi saja (tidak perlu diisi). Serta silahkan pastikan bahwa lokasi tempat tinggal sudah berada di posisi yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga.
- Tekan tombol Klik disini untuk Validasi Data
- Centang bagian Persetujuan kemudian Klik disini untuk melakukan pengajuan perubahan data.
- Semua Daftar Status Pengajuan Perbaikan dapat dilihat pada bagian paling bawah halaman tersebut.
- Pastikan status pengajuan pada bagian tabel adalah disetujui.
- Pengajuan validasi data mengacu pada database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pusat (Kartu Keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dan perbaikan dapat diajukan ulang apabila pengajuan sebelumnya sudah diproses satuan pendidikan.
PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
- Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 3dan 6);
- Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh alumni secara mandiri untuk mendaftar TES atau Keperluan Lainnya ;
- Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan Madrasah (Aproach Persetujuan Kontak WA 085943610256; dan
- Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga/ KTP TERBARU). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
- Pengajuan perbaikan data menunggu proses persetujuan dari PUSDATIN.
——————————– SALAM SUKSES ———————————
H A R A M A I N F O R T H E W O R L D
bento4d bento4d bento4d